Perekaman

  1. Penduduk yang telah berusia 17 tahun telah menikah atau pernah Kawin
  2. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga
  3. Petugas melakukan proses perekaman e-KTP

  1. Pemohon mendatangi loket Seksi Pelayanan Umum dengan membawa foto cop[ Kartu Keluarga
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas, dan mulai melakukan proses pelayanan sesuai dengan No.Sop-002/Kec./Pel/I/2023
  3. Petugas memberikan surat rekomendasi perekaman e-KTP kepada pemohon sesuai dengan batas waktu pelayanan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman eKTP

1.  Surat Pengaduan yang dimasukkan dalam Kotak Pengaduan

2.      Sms                :  085945435222

3.      Telepon          :  085945435222

4.      media sosial   : FB Kecamatan Tanahmerah  IG

                                  kecamatan tanahmerah,Yutube.be/aRjM2pOzhGc

5.      email.             : kec.tanahmerah1@gmail.com

6.      kotak saran

7.      Wa                 :  085945435222



 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman "